Senin, 24 Agustus 2015

 PILULAE
    Pilulae/ Pil adalah suatu sediaan berupa masa bulat
mangandung satu atau lebih bahan obat (FI ed II).
Pilulae meliputi Pilulae, granulae dan boli. Perbedaan
ketiganya terletak pada bobot tiap butirnya. Berat Pil
adalah 60 – 300 mg dengan garis tengah 5 – 7 mm.
berat gramula kurang dari 60 mg (PH Ned V tidak
mengijinkan berat lebih dari 30 mg). sedangkan berat
Boli adalah 300 mg.
  Granula adalah Ketentuan di Pharmacope Belanda Edisi V menyebutkan bahwa,”kalau tidak ditentukan lain, tiap-tiap granula harus mengandung 1mg bahan
berkhasiat (obat) dan berat maksimum 30 mg.
Pembuatan granula tentu lebih sukar dari pada
pembuatan pil karena pada waktu memotong harus
segera diperoleh butir-butir yang bulat yang hanya
sedikit saja harus dibulatkan lagi.
1.Pil pada umumnya terdiri dari :
1. Bahan Obat : bahan yang berkhasiat ( yang dibutuhkan)
2. Bahan pengisi : bahan yang ditambahkan supaya diperoleh berat dan besar pil yang sesuai misalnya Saccharum Lactis, Saccharum Album, Radix Liquiritae.
3. Bahan Pengikat : digunakan agar pil menjadi
massa pil yang dapat digulung, missal : PGA,PGS, Succus Liquiritae.
4. Bahan Pembasah : idem, missal : Aqua, Aqua
glycerinate, Glycerolum, sirup, madu,campuran bahan tersebut atau bahan lain yang cocok.
5. Bahan pembalut/penabur: supaya pil tidak melekat satu sama lain, missal : Talcum,Lycopodium.
6. Bahan Penyalut : Perak, Balsam Tolu, Keratine, Sirlak, Kollodium, Salol, Gelatin, Gula, atau bahan lain yang cocok.
       Pada penyimpanan bentuknya harus tetap, tetapi
tidak begitu keras sehingga dapat hancur dalm  saluran pencernaan. Pil salut enteric ( enteric coated)
dapat disalut secara khusus sehingga tidak hancur
dalam lambung, tetapi hancur dalam usus halus.
Keseragaman bobot :
Timbang 20 pil satu per satu, hitung bobot rata-rata.
Penyimpangan terbesar yang diperbolehkan terhadap
bobot rata-rata adalah sbb:
Bobot rata-rata Penyimpangan terbesar
terhadap bobot rata-rata
yang diperbolehkan
Bobot rata-rata                    18 pil       2 pil
100 mg sampai 250 mg       10%         20%
251 mg sampai 500mg          7,5%       15%
• Waktu hancur : memenuhi syarat percobaan waktu
hancur yang tertera pada compressi (=tablet).
Penyimpanan : Disesuaikan dengan cara
penyimpanan tablet, dengan memperhatikan sifat zat
tambahan yang digunakan .
•Untuk dapat pecahnya pil diadakan syarat sbb :
1. Bila pil dimasukkan dalam 10 cc HCl 0,04 N
pada suhu 37 C dan dikocok berulang-ulang
selama 10 menit lalu dikocok keras, maka pil
harus hancur.
2. Pada waktu pil disimpan dalam botol, dalam
tekanan rendah, tidak boleh berubah
bentuknya.
Demikian materi untuk Pilulae, contoh perhitungan
dalam pil, bisa dibaca di Seri II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar